Lingkungan jalan di jalur protokol UI telah mengalami gangguan terhadap kelancaraan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Dengan adanya kebijakan parkir di lingkungan kampus kampus Universitas Indonesia diharapkan dapat mendukung pada upaya untuk menciptakan kampus UI yang tertib, aman, nyaman, dan selamat. Selain itu diharapkan agar semua pengguna kendaraan lebih tertib dalam hal memarkirkan kendaraan pribadi di kantong parkir yang telah disediakan dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku sehingga terciptanya kelancaran arus lalu lintas serta dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
Berikut adalah kebijakan parkir di lingkungan Universitas Indonesia untuk diketahui bersama:
Berikut adalah kebijakan parkir di lingkungan Universitas Indonesia untuk diketahui bersama:
- Parkir kendaraan dikhususkan untuk sivitas akademika UI.
- Parkirlah kendaraan anda di lokasi parkir yang telah ditentukan.
- Dilarang parkir di sepanjang jalan protokol.
- Jam operasional parkir pukul 07.00 – 23.00 WIB.
- Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika parkir.
- Kendaraan dilarang parkir menginap.
- Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kendaraan yang terjadi di lingkungan kampus UI sepenuhnya tanggung jawab pemilik kendaraan.
sumber disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar